Thursday, April 9, 2009

Akikah, cukur dan pemberian nama

12 April 2008 / 6 Rabi' Al-Thani 1429 Hijr

Alhamdulillahirabbilalamin, segala puji hanya bagi Allah tuhan semesta alam.
Tidak terasa anak saya sekarang sudah berumur 14 hari.

Pada hari ketujuh dari kelahiran anak saya (tanggal 7 april 2008), saya melaksanakan akikah (pemotongan kambing), pemberian nama dan juga pencukuran rambut. Ada sebagian masyrakat jawa yang melaksanakan akikah berdasarkan adat yaitu pada hari ke-empatpuluh. Saya tidak akan membahas masalah adat jawa, saya hanya akan memberi sedikit gambaran seputar akikah, pemberian nama dan pencukuran rambut sesuai dengan syariat islam yang dibawa oleh Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Pemberian Nama

Dari hadits riwayat Abu Dawud dari Adu Ad-Darda, Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"Sesungguhnya kamu sekalian akan dipanggil pada Hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian. Maka bagus-baguskanlah nama kalian."

Saya meberi nama anak saya 'Shabiyyah an nafsul muthmainnah' yang artinya 'gadis yang berjiwa tenang'.
Kata 'an nafsul muthmainnah' saya ambil dari Al Quran surat Al Fajr ayat 27.

Kita dianjurkan untuk memberi nama anak dengan nama-nama yang bagus.
Dimakruhkan memberi nama anak menyerupai nama-nama orang kafir. Yang mana apabila nama anak kita disebut orang akan bertanya, apakah agama anak ini?
Semisal ada saudara-saudara kita yang muslim yang karena ketidaktahuannya akan syariat Islam memberi nama anaknya dengan nama-nama yang menyerupai orang-orang kafir yaitu : sebastian, brian, chintya, gwen dan yang semisal.
Semoga Allah memberikan petunjukNya pada kita semua serta mempermudah kita untuk mengikuti syariat agama yang diridhoiNya.

Masih banyak sekali bahasan seputar pemberian nama ini, tentang nama-nama yang dianjurkan, dimakruhkan dan diharamkan. Insya Allah pada kesempatan lain saya akan menulisnya.

Akikah

Dalam kitab Shahih Al-Bukhari dari Salman bin Ammar Adh-Dhabi, Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"Bersama (kelahiran) seorang anak terdapat hak untuk diakikahi. Maka tumpahkanlah darah (hewan) untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya."

Kemudian dalam hadits berikutnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Al-hasan, dari samurah bahwa Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"Setiap anak (yang lahir) tergadai (terikat) dengan akikahnya. Maka disembelih (hewan) untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama."

Dari hadits diatas disunnahkan pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran si bayi.
Dalam redaksi hadits diatas terdapat kata tergadai, adapun maksud dari kata tergadai disini menurut Al-Baihaqi dari Salman bin Syarahbil dari Yahya bin Hamzah, ia berkata "Aku bertanya kepada Atha` Al Khurasani, tentang maksud setiap anak tergadai (terikat) dengan akikahnya".
Ia pun menjawab, "Maksudnya, syafa'at anaknya akan terhalang baginya."

Implikasi dari redaksi hadits ini sangat berat.
Tapi Jumhur ulama dan mayoritas sahabat Nabi, golongan tabi'in dan ulama-ulama pada generasi seterusnya mengatakan bahwa akikah hukumnya adalah Sunnah.

Adapun jumlah dari hewan untuk akikah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi

"Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelih satu ekor kambing. Tidak jadi masalah apakah kambing itu jantan atau betina."

Tujuan, hikmah dan manfaat dari akikah adalah :

  1. Akikah merupakan kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang ditujukan (pahalanya) untuk bayi yang baru lahir ke alam dunia.
  2. Akikah merupakan alat untuk melepas gadaian (ikatan) pada si bayi yang baru dilahirkan. Sebab seorang anak dalam keadaan tergadai (terikat) dengan akikahnya. Menurut Imam Ahmad, maksud tergadai disini adalah tertahannya syafaat sang anak untuk kedua orangtuanya.
  3. Akikah merupakan fidyah (tebusan) untuk menebus si anak, sebagaimana Allah Subhanahuwa Ta'ala menebus Isma'il yang akan disembelih dengan seekor kambing yang sangat besar.
    Nabi mengatakan bahwa hewan yang disembelih untuk seorang bayi seyogyanya bertujuan untuk ibadah, seperti kurban dan hadyu (binatang yang disembelih oleh jamaah haji).

Cukur

Sebagaimana hadits diatas yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa bersama akikah kita disunnahkan mencukur rambut bayi.Rambut yang telah dicukur ini ditimbang beratnya untuk kemudian dinilai dengan 'perak' (bukan emas) sesuai berat timbangan tersebut dan uangnya disedekahkan.
Hal ini banyak diriwayatkan dan ditulis dalam kitab antara lain kitab Al-Muwaththa:

Dari Rabi'ah bin Abu Abdirrahman, dari Muhammad bin Ali bin Husain, ia berkata, "Fatimah binti Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam menimbang beratnya rambut Hasan dan Husain, kemudian ia menyedekahkan perak seberat rambut mereka".

Dan riwayat-riwayat dari Malik, Yahya bin Bukair, Abdurrazzaq dan lainnya yang selafal dengan diatas.

Hukum mencukur sebagian rambut kepala

Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan permasalahan ini dalam Shahih mereka, dari hadits Ubaidillah bin Umar, dari Umar bin Nafi', dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang qaza" - yaitu mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian yang lainnya.

Berdasarkan hadits ini saya mencukur seluruh rambut anak saya.

Demikian sedikit pembahasan tentang akikah, cukur dan pemberian nama, mohon maaf apabila ada kesalahan redaksi dalam penulisan hadits dan lainnya. Tulisan ini saya saring dari buku karya : Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Semoga bisa mendekatkan kita kepada ketakwaan dan mendekati sunnah Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Karena sebagaimana beliau Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : "Barang siapa tidak mencintai sunnahku maka dia bukan umatku"